Batammediaindonesia.com, Jakarta — Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) terus memperkuat kemudahan layanan perizinan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis di Batam. Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui kegiatan Coaching Clinic Perizinan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam bertajuk “BP Batam Terus Menyapa” di Jakarta.
Kegiatan yang digelar di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta, Kamis (01 – 10 – 2026), tersebut diikuti lebih dari 100 pelaku usaha asal Jakarta yang memiliki kegiatan usaha di Batam.
Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait.
Menurut Ariastuty, Coaching Clinic tersebut telah memasuki tahun ketiga pelaksanaannya. Program ini menjadi salah satu sarana BP Batam untuk memperpendek jarak layanan dengan pelaku usaha, khususnya mereka yang menjalankan aktivitas bisnis di Batam namun berkantor atau berdomisili di luar daerah.
“Ini merupakan tahun ketiga Coaching Clinic dilaksanakan. Kami ingin Kantor Penghubung Jakarta tidak hanya menjadi representasi BP Batam, tetapi juga menjadi fasilitator yang aktif bagi pelaku usaha,” ujar Ariastuty.
Bukan Sekadar Sosialisasi
Coaching Clinic tidak hanya diarahkan sebagai forum penyampaian informasi mengenai regulasi. Melalui kegiatan tersebut, pelaku usaha juga diberikan ruang untuk berkonsultasi secara langsung mengenai persoalan perizinan maupun kegiatan usaha di KPBPB Batam.
Langkah tersebut penting karena perkembangan regulasi dan sistem perizinan menuntut pelaku usaha untuk terus menyesuaikan proses administrasi dengan ketentuan yang berlaku.
BP Batam menyebut upaya mendekatkan layanan tersebut merupakan bagian dari implementasi berbagai kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kemudahan berinvestasi sekaligus memperkuat kewenangan BP Batam dalam penyelenggaraan perizinan terpadu dan pengelolaan KPBPB Batam.
Sejumlah regulasi yang menjadi bagian dari konteks penguatan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, dan PP Nomor 47 Tahun 2025.
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen
Dalam kesempatan tersebut, Ariastuty juga memaparkan perkembangan ekonomi Batam.
Ia menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Kota Batam mencapai 7,28 persen pada Semester I 2026. Pada periode yang sama, realisasi investasi tercatat sebesar Rp38,97 triliun, berdasarkan perhitungan dengan metode Bottom Up.
“Hal ini menunjukkan bahwa Batam memiliki rekam jejak resiliensi ekonomi sebagai modal besar bagi kemajuan perekonomian regional maupun nasional,” jelas Ariastuty.
Data tersebut menjadi salah satu gambaran mengenai aktivitas ekonomi Batam yang terus berkembang serta pentingnya dukungan layanan perizinan yang dapat memberikan kejelasan kepada pelaku usaha.
1.182 Permohonan Perizinan Tercatat di OSS BP Batam
Selain pertumbuhan ekonomi dan investasi, BP Batam juga memaparkan perkembangan layanan perizinan.
Ariastuty menyebut, berdasarkan data periode 1 hingga 20 September 2026, terdapat 1.182 permohonan perizinan yang tercatat dalam OSS BP Batam.
Permohonan tersebut mencakup sejumlah jenis layanan, antara lain Perizinan Berusaha (PB), Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta Persetujuan Lingkungan.
Menurut Ariastuty, angka tersebut menunjukkan adanya kebutuhan layanan perizinan yang cukup aktif dari pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di Batam.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pelaku usaha dapat memperoleh informasi yang jelas dan memahami berbagai ketentuan terbaru melalui pendampingan langsung, sehingga proses perizinan maupun kegiatan usaha di Batam dapat berjalan lebih mudah, efektif, dan memberikan kepastian,” ujarnya.
Pelaku Usaha Bisa Konsultasi Langsung
Untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif, BP Batam menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait.
Mereka antara lain Direktur Sistem Perizinan Berusaha Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI Purwo Wiyatmanto, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Rully Syah Rizal, serta Kepala Seksi Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Khusus Lainnya Fadli Rahman Kinasih.
Materi yang dibahas mencakup perkembangan regulasi lalu lintas barang, implementasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, serta ketentuan mengenai keluar-masuk barang di KPBPB Batam.
Pembahasan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan yang berkaitan langsung dengan kegiatan bisnis mereka, terutama dalam aspek perizinan dan lalu lintas barang.
Tidak berhenti pada sesi pemaparan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan one-on-one coaching dan konsultasi.
Melalui sesi tersebut, pelaku usaha dapat menyampaikan persoalan yang mereka hadapi secara langsung dan memperoleh penjelasan terkait proses perizinan maupun kegiatan usaha di KPBPB Batam.
Mendekatkan Layanan, Memperjelas Proses
Pelaksanaan Coaching Clinic di Jakarta menunjukkan bahwa pelayanan kepada pelaku usaha tidak hanya dilakukan dengan menyediakan sistem digital, tetapi juga melalui pendampingan dan komunikasi langsung.
Bagi pelaku usaha yang memiliki kegiatan di Batam, forum konsultasi semacam ini menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku sekaligus memahami tahapan administrasi yang perlu dipenuhi.
BP Batam melalui Kantor Penghubung Jakarta pun terus mendorong peran tersebut agar tidak sebatas menjadi representasi kelembagaan, tetapi juga menjadi penghubung aktif antara BP Batam dengan pelaku usaha.
Dengan semakin dekatnya akses konsultasi dan informasi, BP Batam berharap pelaku usaha dapat menjalankan proses perizinan dan kegiatan usaha di KPBPB Batam secara lebih tertib, efektif, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.







