BPIH 2027 Ditetapkan Rata-rata Rp98,47 Juta per Jemaah, 44,50 Persen Bersumber dari Nilai Manfaat

Batammediaindonesia.com, Jakarta — Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi resmi disepakati sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah. Dari jumlah tersebut, porsi yang menjadi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen, sedangkan 44,50 persen lainnya didukung Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

Kesepakatan itu dicapai Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah dan disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (07 – 10 – 2026).

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” ujar Dasco.

Ke Mana Dana BPIH Dialokasikan?

BPIH 2027 terbagi dalam tiga kelompok pembiayaan utama. Rata-rata Rp5.643.945 dialokasikan untuk biaya dalam negeri, Rp54.317.360 untuk operasional di Arab Saudi, dan Rp38.505.046 untuk penerbangan.

Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa penerbangan dan kebutuhan operasional selama jemaah berada di Arab Saudi menjadi bagian besar dari biaya penyelenggaraan haji.

Sementara itu, Bipih rata-rata Rp54.648.825 mencakup setoran awal, Nilai Manfaat Virtual Account jemaah, subsidi pemerintah, serta setoran pelunasan.

Rinciannya:

  • Setoran awal jemaah: Rp25.000.000
  • Nilai Manfaat Virtual Account: Rp3.400.000
  • Subsidi pemerintah: Rp3.200.000
  • Setoran pelunasan: Rp23.048.825

Menurut Dasco, Bipih tersebut digunakan antara lain untuk penerbangan, sebagian layanan full board syarikah, dan biaya hidup (living cost) jemaah.

Rp8,83 Triliun Nilai Manfaat Digunakan

Di luar porsi Bipih, pembiayaan haji 2027 mendapat dukungan Nilai Manfaat rata-rata Rp43.817.526 per jemaah.

Secara keseluruhan, Nilai Manfaat yang dialokasikan untuk BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi mencapai Rp8.832.956.049.415,94, atau sekitar Rp8,83 triliun.

Bagi masyarakat, angka tersebut penting dipahami karena BPIH dan Bipih bukanlah istilah yang sama. BPIH merupakan total biaya penyelenggaraan haji, sedangkan Bipih merupakan bagian biaya yang menjadi komponen pembayaran jemaah.

BACA JUGA  35.936 Peserta Ramaikan Kapolri Cup 2026, IESPA: Wadah Luar Biasa untuk Cetak Talenta E-Sports Nasional

Dengan demikian, angka Rp98,47 juta tidak berarti seluruh jumlah tersebut harus dibayar langsung oleh setiap jemaah.

Indonesia Mendapat Kuota 221.000 Jemaah

Untuk penyelenggaraan haji 2027, Indonesia memperoleh total kuota sebanyak 221.000 jemaah.

Pembagiannya terdiri atas 201.585 jemaah haji reguler, ditambah 1.735 Petugas Haji Daerah (PHD) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sehingga kelompok tersebut berjumlah 203.320 orang.

Sementara itu, kuota haji khusus ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah atau 8 persen.

Ketentuan kuota tersebut mengacu pada Pasal 10B dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kurs Jadi Salah Satu Dasar Perhitungan

Penetapan BPIH juga menggunakan asumsi nilai tukar yang menjadi dasar perhitungan biaya dalam mata uang asing.

Asumsi yang digunakan adalah:

  • 1 dolar AS = Rp17.500
  • 1 riyal Arab Saudi = Rp4.666,67
  • 1 dolar AS = 3,75 riyal Arab Saudi

Asumsi tersebut relevan karena sebagian besar layanan haji berlangsung di Arab Saudi dan membutuhkan pembayaran dalam mata uang setempat.

BPKH Pastikan Dana Siap Disalurkan

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah memastikan lembaganya siap menyalurkan Nilai Manfaat sesuai kesepakatan DPR RI dan Pemerintah.

BPKH menyatakan alokasi sekitar Rp8,83 triliun siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Fadlul juga meminta calon jemaah tidak khawatir terhadap keberlanjutan dan keamanan dana haji. Menurutnya, dana yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman dan likuid serta dikelola dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, profesionalisme, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip syariah.

Apa yang Perlu Dipahami Calon Jemaah?

Penetapan ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai struktur pembiayaan haji 2027. Total kebutuhan penyelenggaraan rata-rata mencapai Rp98,47 juta per jemaah, tetapi porsi pembayarannya dibagi antara Bipih dan Nilai Manfaat.

BACA JUGA  Razia Gabungan di Lapas Cipinang, Petugas Tak Temukan Narkoba dan Handphone di Blok Hunian

Artinya, calon jemaah perlu membedakan angka BPIH dengan jumlah yang menjadi bagian Bipih. Perbedaan tersebut penting agar informasi mengenai biaya haji tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Di sisi lain, besarnya Nilai Manfaat yang digunakan menunjukkan pentingnya pengelolaan dana haji secara berkelanjutan. Dana tersebut tidak hanya berkaitan dengan jemaah yang akan berangkat pada 2027, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pembiayaan haji yang perlu dikelola secara hati-hati untuk keberlanjutan jemaah pada masa mendatang.

Dengan kuota 221.000 jemaah, struktur pembiayaan yang telah disepakati, serta dukungan Nilai Manfaat sekitar Rp8,83 triliun, penyelenggaraan haji 2027 kini memiliki dasar pembiayaan yang telah disepakati DPR RI dan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *