Imigrasi Batam Tunda 1.009 Keberangkatan Diduga PMI Nonprosedural Sepanjang September 2026

Batammediaindonesia.com, Batam, 06 Oktober 2026 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan sebanyak 1.009 penumpang yang diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang September 2026.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap masyarakat sekaligus mencegah potensi keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural yang dapat meningkatkan risiko eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunjukkan, penundaan keberangkatan tersebut terjadi di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Batam.

Pelabuhan Batam Centre menjadi lokasi dengan jumlah penundaan paling tinggi, yakni mencapai 893 orang. Selanjutnya, Pelabuhan Citra Tritunas mencatat 101 orang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong sebanyak 9 orang, Pelabuhan Sekupang 3 orang, Pelabuhan Nongsa Pura 2 orang, serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim sebanyak 1 orang.

Jika dilihat dari sebarannya, penundaan paling banyak terjadi di jalur pelabuhan. Hal ini menunjukkan pentingnya pemeriksaan keimigrasian pada pintu keluar-masuk internasional untuk mengidentifikasi indikasi perjalanan yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan keimigrasian untuk perlindungan masyarakat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan merupakan bagian dari fungsi pemeriksaan keimigrasian untuk memastikan setiap perjalanan keluar wilayah Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pencegahan PMI nonprosedural menjadi bagian dari komitmen Imigrasi Batam dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan memastikan setiap orang yang bepergian ke luar negeri memenuhi persyaratan serta memiliki tujuan perjalanan yang sesuai.

Upaya tersebut juga menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi masyarakat menjadi korban eksploitasi atau tindak pidana perdagangan orang.

Pengawasan diperkuat di sejumlah titik pemeriksaan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyatakan akan terus memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan fungsi keimigrasian berjalan secara efektif dan bertanggung jawab.

BACA JUGA  Gelanggang Permainan Zeus 88 Diduga Berkedok Judi, Beroperasi Hingga Dini Hari, APH Diminta Bertindak Tegas

Sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, pengawasan dan sinergi penegakan hukum terus dioptimalkan di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian dengan memperhatikan indikasi perjalanan setiap penumpang.

Bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, langkah pencegahan ini menjadi pengingat penting agar proses keberangkatan dilakukan melalui jalur dan prosedur resmi. Selain membantu memastikan perjalanan memenuhi ketentuan, proses yang sesuai prosedur juga menjadi bagian dari upaya perlindungan bagi calon PMI dari berbagai risiko yang dapat muncul selama proses migrasi kerja.

Dengan penundaan 1.009 keberangkatan sepanjang September 2026, Imigrasi Batam menegaskan perannya dalam melakukan pengawasan perjalanan internasional sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *