Prabowo Saksikan Penyerahan Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan Tahap 8

Batammediaindonesia.com, Jakarta — Pemerintah kembali menunjukkan langkah tegas dalam penertiban kawasan hutan. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan Tahap 8 di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (06 – 10 – 2026).

Dalam agenda tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13 atau sekitar Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara.

Nilai tersebut bukan berasal dari satu sumber saja. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, dana itu terdiri atas denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,475 triliun, PNBP Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus sekitar Rp1,536 triliun, serta penerimaan pajak atas wajib pajak yang merupakan tindak lanjut Satgas PKH sekitar Rp8,230 triliun.

259 ribu hektare kawasan dikembalikan
Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga menyerahkan kembali 259.230,73 hektare kawasan yang telah dikuasai kembali.

Rinciannya, sekitar 140.762,04 hektare berasal dari sektor perkebunan dan akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Kemudian 118.256,74 hektare berupa kawasan hutan konservasi dan hutan lindung akan digunakan untuk proses reforestasi. Sementara 211,95 hektare berasal dari sektor pertambangan.

Jika dikonversikan, 259.230,73 hektare setara sekitar 2.592,3 kilometer persegi. Angka tersebut memberikan gambaran betapa luasnya kawasan yang masuk dalam penertiban tahap kedelapan.

Bukan hanya soal uang, tetapi tata kelola aset negara

Penyerahan tahap 8 ini memiliki makna lebih luas daripada sekadar nilai rupiah dan luasan lahan. Pengembalian kawasan kepada negara berkaitan dengan upaya memperkuat kepastian penguasaan, tata kelola sumber daya alam, pemulihan kawasan, serta optimalisasi manfaat aset negara.

Untuk kawasan konservasi dan hutan lindung, rencana reforestasi menjadi poin penting karena penguasaan kembali lahan juga perlu diikuti dengan pengelolaan yang menjaga fungsi ekologis kawasan.

BACA JUGA  Polri Gelar Sertijab Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda, 23 Pati Naik Pangkat

Sementara dari sisi keuangan negara, dana yang disetorkan melalui Kementerian Keuangan menambah catatan pemulihan penerimaan negara dari rangkaian penertiban yang dilakukan Satgas PKH.

Capaian kumulatif mencapai jutaan hektare

Menurut laporan Jaksa Agung dalam kegiatan tersebut, sejak menjalankan tugasnya Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dengan total 6.206.212,14 hektare, sedangkan dari sektor pertambangan mencapai 14.633,79 hektare.

Presiden Prabowo dalam kesempatan yang sama juga menyebut bahwa kegiatan penyerahan semacam ini telah memasuki tahap kedelapan. Ia mengatakan total uang yang telah diselamatkan pemerintah dalam dua tahun terakhir mencapai sekitar Rp52 triliun.

Prabowo turut menekankan pentingnya keberanian jajaran pemerintah dalam menjaga kekayaan negara. Ia menyebut upaya penertiban tidak selalu mudah karena dapat menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Bagi publik, agenda tahap 8 ini menjadi penting karena memperlihatkan dua sisi penertiban sekaligus: pemulihan keuangan negara dan pengembalian penguasaan kawasan dalam skala besar.
Dengan nilai Rp13,24 triliun dan kawasan mencapai 259.230,73 hektare, penyerahan tersebut menjadi salah satu catatan penting pemerintah dalam upaya memperkuat tata kelola kekayaan alam dan memastikan aset negara dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *