Putusan MK soal Ijazah Gibran: Bukti Kelulusan Tak Ditemukan, Permohonan Pemohon Tak Dapat Diterima

Batammediaindonesia.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan untuk memenuhi syarat minimal pendidikan calon wakil presiden.

Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan hukum MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam persidangan, MK menelaah persoalan dokumen pendidikan yang berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Para Pemohon sebelumnya mempersoalkan dokumen tersebut karena dinilai tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan kelulusan pendidikan di luar negeri.

MK: Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan

Dari bukti dan fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Keterangan pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan turut menjadi pertimbangan MK. Disebutkan bahwa dokumen yang digunakan sebagai pendukung surat penyetaraan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen tersebut tidak sama dengan bukti kelulusan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance pada dasarnya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara dokumen yang menunjukkan seseorang pernah mengikuti kegiatan pendidikan dengan ijazah atau dokumen resmi yang membuktikan seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

Namun, MK Tidak Membatalkan Status Gibran sebagai Wakil Presiden

Meski menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut, MK menegaskan persoalan itu tidak serta-merta membuat Gibran dapat dibatalkan atau didiskualifikasi dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

BACA JUGA  Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

MK menilai perkara yang diajukan para Pemohon secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Alasannya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024. Status sebagai calon berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden dinilai berkaitan dengan kewenangan lembaga yang memiliki mandat untuk menilai persyaratan pencalonan tersebut.

MK Tetap Memeriksa Perkara

Dalam pertimbangannya, MK juga menjelaskan bahwa lembaga tersebut tetap memiliki kewenangan formal untuk memeriksa objek perkara yang diajukan, termasuk Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan asas ius curia novit, yaitu prinsip bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan memutus perkara hanya karena hukum yang mengaturnya dianggap tidak ada atau kurang jelas.

Dengan prinsip tersebut, MK menyatakan tetap harus memeriksa perkara yang diajukan dan menggali kebenaran materiil sesuai kewenangannya.

Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Selain persoalan substansi, MK menemukan persoalan pada kedudukan hukum para Pemohon.

Para Pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah perseorangan warga negara Indonesia.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan UU Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Atas dasar itu, MK menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Amar Putusan

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.

BACA JUGA  Gibran Soal Ijazah: “Kalau Saya Tidak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah”

Untuk pokok permohonan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Apa Arti Putusan Ini?

Putusan tersebut penting dipahami secara utuh. MK memang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan sebagaimana didalilkan dalam perkara.

Namun, pernyataan tersebut bukan berarti MK menyatakan Gibran tidak berpendidikan atau secara otomatis membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden.

MK justru menegaskan bahwa persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan dan keabsahan dokumen persyaratan calon memiliki ranah kewenangan tersendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *