Bintorwasdal ke Lapas Batam, Kakanwil Ditjenpas Kepri Tekankan Integritas dan Hindari Pelanggaran Hukum

Batammediaindonesia.com, Batam– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, M. Pithra Jaya Saragih, melaksanakan Pembinaan, Monitoring, Pengawasan, dan Pengendalian (Bintorwasdal) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Jumat (09 – 10 – 2026).

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan berjalan optimal, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pembinaan dan kedisiplinan petugas.

Dalam kunjungan tersebut, M. Pithra Jaya Saragih meninjau pelaksanaan program pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian bagi warga binaan. Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya memastikan program pembinaan berjalan sesuai tujuan dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan pemasyarakatan.

Setelah melakukan peninjauan, Kakanwil memberikan pengarahan kepada jajaran petugas di Ruang Ismail Saleh Lapas Batam. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya menjaga integritas, menjauhi judi online, serta menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Integritas Menjadi Fondasi Pelaksanaan Tugas

Poin pertama yang ditekankan adalah menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Petugas pemasyarakatan diharapkan bekerja secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

Integritas menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan. Dengan menjunjung tinggi etika dan aturan kedinasan, petugas diharapkan mampu menjalankan tanggung jawabnya secara konsisten.

Petugas Diingatkan Menjauhi Judi Online

Selain integritas, Kakanwil juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring atau judi online.

Aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan pribadi, kondisi keuangan, dan profesionalitas seseorang. Keterlibatan dalam perjudian daring juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, petugas diharapkan mampu menjaga perilaku dan menghindari aktivitas yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas maupun mencoreng nama baik institusi.

BACA JUGA  Polsek Batu Aji dan Bulog Gelar Operasi Pasar Murah, 5,5 Ton Beras SPHP Disalurkan ke Masyarakat

Hindari Perbuatan yang Berpotensi Melanggar Hukum

Poin berikutnya adalah menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat menjurus pada tindak pidana. Setiap petugas diminta berhati-hati dalam bertindak, menaati peraturan, serta menjaga perilaku, baik ketika menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Kepatuhan terhadap hukum dan aturan kedinasan merupakan bagian dari tanggung jawab setiap aparatur. Dengan demikian, pelaksanaan tugas pemasyarakatan dapat berlangsung secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan.

Di samping itu, jajaran Lapas Batam diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun warga binaan. Pelayanan perlu mengedepankan profesionalisme, sikap humanis, responsivitas, transparansi, dan tanggung jawab.

Pengawasan dan Pembinaan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan

Pelaksanaan Bintorwasdal menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan internal untuk memastikan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan yang disertai pengarahan diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan petugas sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembinaan warga binaan.

Melalui kegiatan tersebut, jajaran Lapas Kelas IIA Batam diharapkan semakin konsisten menjaga integritas, menaati hukum, dan memberikan pelayanan yang profesional.

Pada akhirnya, pelaksanaan tugas pemasyarakatan tidak hanya berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, tetapi juga mencakup tanggung jawab dalam membina warga binaan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *