Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha

Batammediaindonesia.com, Jakarta, 09 Oktober 2026 – Kepolisian memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Langkah ini dilakukan melalui pencegahan gangguan keamanan, mediasi persoalan di lapangan, hingga penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif. Sebab, gangguan berupa intimidasi, pungutan ilegal, maupun pemerasan tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan dan aktivitas ekonomi.

Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan bahwa pemberantasan premanisme dan jaminan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam mendukung investasi nasional.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” kata Wahyu.

Ribuan Perkara Gangguan Dunia Usaha Ditangani

Menurut Wahyu, gangguan terhadap dunia usaha dapat muncul sejak tahap awal pembangunan. Karena itu, kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan setelah terjadi tindak pidana, tetapi juga melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi untuk mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia menjelaskan, sejumlah pengusaha menghadapi gangguan ketika hendak membangun usaha di suatu lokasi. Persoalan semacam ini perlu ditangani secara tepat agar tidak berkembang menjadi konflik maupun tindak pidana.

“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.

“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.

BACA JUGA  Kapolri: Pekan Olahraga Polri Jadi Wadah Cetak Atlet Berprestasi hingga Tingkat Dunia

Sepanjang 2026, kepolisian mencatat sebanyak 1.281 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha. Dari jumlah tersebut, 915 laporan telah diselesaikan, dengan clearance rate sebesar 71,43 persen.

Penanganan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor konstruksi dan logistik.

Lebih dari 55 Ribu Tersangka dalam Kasus Premanisme

Penguatan penegakan hukum juga terlihat dari penanganan perkara premanisme. Berdasarkan data yang disampaikan, kepolisian menangani 41.873 kasus, dengan 29.197 perkara telah diselesaikan dan 55.941 tersangka ditetapkan.

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai senilai Rp16,1 miliar.

Sementara itu, dalam perkara pungutan liar dan pemerasan, kepolisian menangani 12.015 kasus. Sebanyak 8.378 perkara di antaranya telah diselesaikan, dengan 16.096 tersangka ditetapkan.

Data tersebut menggambarkan besarnya upaya penanganan terhadap gangguan keamanan yang berpotensi merugikan masyarakat dan pelaku usaha. Meski demikian, keberhasilan pemberantasan premanisme juga perlu diukur dari konsistensi penegakan hukum, pencegahan kejadian berulang, serta meningkatnya rasa aman di tengah masyarakat.

Layanan Polisi Diperkuat, Respons Laporan Ditargetkan 10 Detik

Selain penegakan hukum, kepolisian memperkuat pelayanan publik agar masyarakat lebih mudah memperoleh bantuan ketika menghadapi gangguan keamanan.

Penguatan dilakukan pada tingkat polsek sebagai ujung tombak pelayanan di wilayah, termasuk melalui penambahan personel. Respons terhadap laporan masyarakat juga ditingkatkan melalui layanan Call Center 110, dengan standar laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.

Peningkatan kecepatan respons ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh akses pelayanan kepolisian secara lebih cepat, terutama ketika menghadapi situasi yang membutuhkan penanganan segera.

BACA JUGA  13 Jenis Tindak Pidana Bisa Berujung Perampasan Aset, Ini Daftarnya

Di sisi lain, efektivitas pelayanan tidak hanya ditentukan oleh kecepatan menjawab telepon, tetapi juga oleh tindak lanjut laporan, kejelasan informasi kepada pelapor, serta penyelesaian persoalan sesuai prosedur hukum.

Kepercayaan Publik Jadi Target Penguatan Pelayanan

Kinerja penanganan perkara juga diiringi peningkatan clearance rate kepolisian. Angka yang disampaikan meningkat dari 68 persen pada 2024 menjadi 70 persen pada 2025, kemudian mencapai 71,47 persen pada 2026.

Wahyu mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian saat ini berada di angka 71 persen. Ia berharap angka tersebut dapat meningkat menjadi 81 persen melalui pelayanan yang semakin responsif dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.

“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.

Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diarahkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memberikan kepastian hukum.

Kepastian Hukum Penting bagi Masyarakat dan Investasi

Pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar penanganan perkara pidana. Lingkungan yang aman dapat membantu pelaku UMKM menjalankan usaha tanpa intimidasi, memberi kepastian bagi investor untuk mengembangkan kegiatan ekonomi, serta melindungi masyarakat dari pungutan ilegal.

Namun, upaya tersebut perlu berjalan konsisten melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pencegahan, pengawasan, serta kemudahan masyarakat dalam melaporkan gangguan juga menjadi bagian penting agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Dengan penguatan penindakan dan pelayanan publik, kepolisian diharapkan mampu menghadirkan lingkungan yang lebih aman, mendukung aktivitas ekonomi, serta memastikan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum secara adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *