Batammediaindonesia.com, Batam – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam bersama tiga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan lainnya di wilayah Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan arsip fisik pada Kamis (15 – 10 – 2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi, mengoptimalkan pengelolaan dokumen, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Pemusnahan arsip tersebut dilaksanakan berdasarkan usulan sejumlah satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) wilayah Kepulauan Riau. Selain Lapas Kelas IIA Batam, satuan kerja yang terlibat meliputi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam, dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenimipas, yakni Retno Handyaningsih dan Alita Wulan Dini yang menjabat sebagai Arsiparis Ahli Muda Biro Umum. Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau juga turut menyaksikan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penataan Arsip Dilakukan Sesuai Prosedur
Pemusnahan arsip fisik merupakan bagian dari proses pengelolaan kearsipan yang perlu dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan. Arsip yang dimusnahkan telah melalui tahapan pengusulan dan penilaian sesuai prosedur kearsipan yang berlaku.
Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pemusnahan dokumen dilakukan secara terencana dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Dengan pengelolaan yang tepat, setiap satuan kerja diharapkan mampu menjaga keteraturan arsip sekaligus meningkatkan efektivitas administrasi dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pengelolaan arsip tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen, tetapi juga mencakup penataan dan penyusutan arsip berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, pelaksanaan pemusnahan perlu mengikuti prosedur agar tertib administrasi tetap terjaga.
Melalui kegiatan bersama ini, koordinasi antara satuan kerja pemasyarakatan dan unsur kearsipan di lingkungan Kemenimipas juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem administrasi yang lebih teratur.
Dukung Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional
Pemusnahan arsip fisik tersebut diharapkan dapat mendorong pengelolaan kearsipan yang semakin optimal di lingkungan UPT Pemasyarakatan wilayah Kepulauan Riau. Penataan arsip yang baik merupakan salah satu unsur pendukung tata kelola pemerintahan, terutama dalam memastikan administrasi berjalan secara efektif, tertib, dan akuntabel.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan sesuai prosedur menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan kearsipan dalam setiap tahapan pengelolaan dokumen. Dengan demikian, administrasi pada masing-masing satuan kerja dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Keterlibatan empat UPT Pemasyarakatan dalam kegiatan ini sekaligus mencerminkan adanya upaya bersama untuk menyelaraskan pengelolaan arsip di lingkungan kerja masing-masing.
Ke depan, pengelolaan arsip yang tertib diharapkan dapat terus mendukung peningkatan kualitas administrasi dan profesionalisme pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Pemusnahan arsip fisik ini menjadi salah satu langkah dalam menjaga tata kelola kearsipan yang teratur, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







