Polresta Barelang Ungkap Pencurian 32 Batang Besi H-Beam, Dua Tersangka Diamankan

Batammediaindonesia.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pencurian dan penadahan besi H-Beam milik PT Melati Segar Makmur yang terjadi di kawasan Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RM (29) dan LN (41).

Pengungkapan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16 – 10 – 2026), pukul 11.30 WIB. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi jajaran Satreskrim dan Kasi Humas Polresta Barelang.

Kasus tersebut bermula ketika sejumlah barang produksi milik perusahaan dilaporkan hilang dari lokasi proyek. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang yang hilang berupa sekitar 32 batang besi H-Beam dengan panjang masing-masing 1,5 meter.

Kehilangan itu diketahui setelah pelapor menerima informasi dari karyawan mengenai barang yang tidak lagi ditemukan di lokasi kerja. Pelapor kemudian melakukan pengecekan terhadap barang produksi dan meminta keterangan sejumlah karyawan untuk mengetahui penyebab kehilangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan internal, muncul petunjuk yang mengarah kepada RM, yang bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan perkara, RM mengakui telah melakukan pencurian besi H-Beam tersebut sebanyak tiga kali selama September 2026.

 

Besi H-Beam Diduga Dijual ke Usaha Besi Tua

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa besi H-Beam yang diduga dicuri tersebut dijual kepada LN, seorang wiraswasta yang memiliki usaha barang bekas atau besi tua di kawasan Bumi Perkemahan Punggur, Batam.

LN diduga menerima besi yang dijual RM tersebut. Dari transaksi penjualan itu, RM disebut memperoleh uang sebesar Rp22.200.000 yang menurut keterangan dalam perkara digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

BACA JUGA  Laporan Keributan Masuk via Call Center 110, Sat Samapta Polresta Barelang Langsung Bergerak

Penyidik selanjutnya mengamankan kedua tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai dengan dugaan peran masing-masing, yakni pencurian dan penadahan.

Polisi Sita 13 Potongan Besi H-Beam dan Uang Tunai

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dari RM, penyidik menyita satu helai kaus biru merek Call Me Again, satu helai celana pendek hitam, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp2.784.000.

Sementara itu, dari LN, polisi mengamankan 13 batang potongan besi H-Beam dan uang tunai sebesar Rp3.108.000.

Barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan kepentingan pembuktian perkara. Adapun 13 potongan besi yang disita merupakan barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.

Kedua Tersangka Dijerat Pasal Berbeda

Atas dugaan perbuatannya, RM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.

Sementara itu, LN disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan peran masing-masing tersangka. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polresta Barelang Ingatkan Bahaya Pencurian Besi

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian besi, kabel, maupun komponen sarana dan prasarana lainnya, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum.

Ia menegaskan bahwa tindakan pencurian tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik barang, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat apabila menyasar fasilitas umum dan infrastruktur yang digunakan bersama.

BACA JUGA  114 Orang Diamankan dalam KRYD Polda Kepri, Kawasan Kampung Madani Jadi Sasaran Operasi

Polresta Barelang menyatakan akan menindaklanjuti setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan tidak membeli atau menerima barang yang asal-usulnya tidak jelas, khususnya barang yang diduga berasal dari tindak pidana.

Peran masyarakat dinilai penting dalam mencegah pencurian dan penadahan. Kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan serta kepedulian untuk melaporkan dugaan tindak pidana dapat membantu aparat kepolisian menjaga keamanan lingkungan.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk meminta bantuan kepolisian.

Melalui pengungkapan ini, Polresta Barelang mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga keamanan aset, lingkungan kerja, serta fasilitas umum di Kota Batam. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peluang terjadinya pencurian sekaligus mencegah peredaran barang hasil kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *