25 Luka Tusukan, Pria di Batam Tewas di Kamar Kos, Polsek Batam Kota Amankan Tersangka

Batammediaindonesia.com, Batam – Perselisihan di sebuah kamar kos kawasan Ruko Niaga Mas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, berujung maut. Seorang pria berinisial H meninggal dunia setelah mengalami 25 luka tusukan dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (25 – 10 – 2026). Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial M (39) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Polsek Batam Kota mengungkap perkara dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu melalui konferensi pers di Lobby Polsek Batam Kota, Senin (26 – 10 – 2026), pukul 16.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Wakapolsek Batam Kota AKP Yustinus Halawa, S.H., M.H.

Dalam pemaparan tersebut, kepolisian menjelaskan kronologi kejadian, dugaan motif, proses pengamanan tersangka, hingga sejumlah barang bukti yang telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, peristiwa itu bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi tersangka untuk mengambil koper miliknya yang berada di kamar kos tersangka.

Sekitar pukul 14.15 WIB, korban datang ke kamar kos yang beralamat di Ruko Niaga Mas Blok A Nomor 11, RT 002 RW 011, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota. Kedatangan korban kemudian diikuti perselisihan dengan tersangka.

Situasi yang awalnya berupa pertengkaran disebut berkembang menjadi adu mulut dan perkelahian fisik. Berdasarkan keterangan yang dipaparkan polisi, korban sempat memukul punggung tersangka menggunakan helm.

Perselisihan semakin memanas ketika korban mengeluarkan pisau dari pinggangnya. Keduanya kemudian terlibat perebutan senjata tajam hingga pisau tersebut dikuasai oleh tersangka.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga mengayunkan pisau berulang kali ke arah punggung korban. Tersangka juga diduga memukul korban menggunakan kayu broti dan kembali melakukan penusukan hingga korban tidak bergerak.

BACA JUGA  567 Personel Polda Kepri Naik Pangkat, Kapolda: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan

Dalam pemaparan perkara tersebut, polisi menyebut korban mengalami 25 luka tusukan dan meninggal dunia akibat peristiwa itu.

Rangkaian kejadian tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh tindakan yang terjadi di lokasi, termasuk hubungan antara keterangan saksi dan barang bukti yang telah diamankan.

Sebelum pengungkapan perkara disampaikan kepada publik, petugas piket SPKT menerima laporan melalui layanan Polisi 110 sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu (25 – 10 – 2026). Informasi yang diterima berkaitan dengan keributan yang melibatkan senjata tajam di kawasan Ruko Niaga Mas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Batam Kota mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan.

Petugas kemudian mengamankan tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut beserta sejumlah barang bukti. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Penanganan dilakukan guna mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara lebih utuh.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Barang bukti yang disita meliputi sebilah pisau bergagang kayu, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu batang kayu broti, sepasang pakaian korban, helm merah milik korban, serta tas milik korban dan tersangka.

Polisi juga mengamankan pintu kamar kos dan dua unit telepon genggam yang masing-masing disebut milik korban dan tersangka.

Barang-barang tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rekaman CCTV serta keterangan saksi dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan untuk mencocokkan informasi mengenai peristiwa tersebut.

BACA JUGA  BP Batam Dorong Penguatan Literasi dan Karakter, Bersinergi dengan TBM Sayang Anak

Meski demikian, penilaian terhadap setiap barang bukti dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik melalui proses hukum.

Kepolisian menyampaikan bahwa dugaan motif sementara dalam perkara tersebut berkaitan dengan rasa kesal dan dendam tersangka terhadap korban.

Berdasarkan keterangan saksi yang dipaparkan dalam konferensi pers, tersangka diduga menyimpan kekesalan karena korban kerap memaki, memarahi, dan menghina dirinya.

Namun, dugaan motif tersebut masih harus ditempatkan sebagai bagian dari hasil penyidikan. Pendalaman tetap diperlukan untuk mengetahui latar belakang perselisihan, hubungan kedua pihak, serta rangkaian kejadian sebelum peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam pemberitaan perkara pidana, dugaan motif tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang. Penentuan pertanggungjawaban pidana harus melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan kepolisian.

Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Penyidik akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembuktian unsur tindak pidana dan penentuan pertanggungjawaban pidana selanjutnya mengikuti proses peradilan.

Dengan demikian, status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan menyelesaikan perselisihan secara damai.

Ia mengingatkan bahwa persoalan pribadi yang tidak diselesaikan dengan baik berpotensi berkembang menjadi konflik yang merugikan banyak pihak. Karena itu, masyarakat diharapkan mampu mengendalikan emosi dan tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan keluar.

BACA JUGA  Mau Pasang Listrik Baru di Batam? Simak Syarat dan Rincian Biayanya Berikut Ini

Kepolisian juga mengajak warga segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan keamanan atau konflik yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses tanpa biaya pulsa dan tersedia selama 24 jam.

Peristiwa di kawasan Ruko Niaga Mas ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan perselisihan secara bijak dan menghindari tindakan yang dapat menghilangkan nyawa seseorang.

Polsek Batam Kota menyatakan komitmennya untuk menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *