Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sei Beduk

Batammediaindonesia.com, Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kapolsek Sungai Beduk, Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H., Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, S.H., serta Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Ridho Lubis, S.H. Kegiatan berlangsung di lobi Mapolresta Barelang pada Kamis, (29 – 10 – 2026), pukul 09.30 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (20) terkait kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA (24). Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di sebuah rumah kos di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Pengungkapan kasus bermula ketika saksi yang merupakan ibu kos korban mencium aroma tidak sedap yang menyengat dari arah kamar korban. Saksi kemudian menghubungi ketua RT setempat, yang selanjutnya meneruskan informasi tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Sei Beduk. Menindaklanjuti informasi itu, petugas berkoordinasi dengan tim Inafis dan Unit Jatanras Polresta Barelang serta mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah kamar kos dibuka menggunakan kunci cadangan milik ibu kos, petugas menemukan korban telah meninggal dunia dalam posisi terlentang di lantai kamar dengan wajah tertutup kain. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan sejumlah luka tusuk pada tubuh korban. Petugas kemudian melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA  Rokok Non-Cukai Masih Bebas Beredar di Batam, Pernyataan Bea Cukai Dipertanyakan?

Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa diketahui. Pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial A (20) di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan segera melakukan penangkapan. Saat menjalani interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan sebilah pisau. Keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat ini merupakan hasil dari langkah cepat petugas dalam melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta menindaklanjuti informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk ke tempat tinggal korban melalui jendela, kemudian menyerang korban menggunakan pisau. Adapun motif sementara yang terungkap berkaitan dengan rasa sakit hati dan dendam terhadap korban. Hal tersebut bermula dari peristiwa pada Sabtu, 24 Oktober 2026, ketika terduga pelaku merasa tersinggung atas perkataan dan tindakan korban saat melintas di dekatnya. Peristiwa itu diduga menjadi pemicu munculnya dendam yang berujung pada tindak pidana tersebut. Penyidik masih memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan perkara ini, Satreskrim Polresta turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau berwarna cokelat, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih beserta kuncinya, serta sejumlah barang milik korban yang ditemukan berkaitan dengan penanganan perkara. Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara tindak pidana pembunuhan ini.

Atas perbuatannya, tersangka A (20) dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sementara itu, Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Penetapan pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan hukuman akan ditentukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Minggu Kasih, Wakapolda Kepri Ajak Jemaat Perkuat Toleransi Dan Jaga Keamanan Bersama

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam serta tidak ragu melaporkan setiap persoalan maupun gangguan kamtibmas kepada kepolisian. “ayo kita sama-sama terus menjaga Batam ini untuk terus kondusif, aman, nyaman untuk kita semuanya. Semua persoalan di dalam masyarakat silakan dilaporkan kepada kami. Layanan kepolisian 110, silakan masyarakat memanfaatkannya. Insya Allah, kami dari jajaran kepolisian Polresta Barelang dan jajaran akan terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat, karena polisi akan terus bersama masyarakat,” ujar Kapolresta Barelang.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Batam. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *