Batammediaindonesia.com, Pasamanbarat – Suasana mencekam terjadi di Jorong Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (28 – 08 – 26) malam. Seorang pemuda berinisial AD (18) mengamuk sambil membawa sebilah pisau hingga membuat penghuni rumah ketakutan.
Aksi tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan pihaknya langsung mengerahkan personel setelah menerima laporan mengenai adanya seorang pemuda yang mengamuk menggunakan senjata tajam.
“Menanggapi laporan aduan tersebut, kami langsung memerintahkan tim URC yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro untuk segera meluncur mendatangi TKP guna menindaklanjuti dan memastikan kebenaran informasi dari masyarakat,” ujar Iptu A. Agung dalam keterangannya, Selasa (01 – 09 – 26).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang di dalam rumah mengalami kerusakan, di antaranya pengeras suara (speaker) dan lemari kayu.
Tak hanya itu, dinding rumah juga ditemukan bekas goresan dan sabetan senjata tajam yang diduga dilakukan AD saat mengamuk.
Petugas kemudian bergerak cepat mengendalikan situasi. AD berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Personel kami di lapangan bergerak sigap mengendalikan situasi tanpa perlawanan berarti. Terduga pelaku AD langsung diringkus beserta barang bukti satu buah pisau dapur yang digunakan saat beraksi, lalu diboyong ke Mapolres Pasaman Barat untuk pemeriksaan intensif,” tegasnya.
Dari keterangan ibu kandung AD, Rasni (44), aksi tersebut bermula ketika AD meminta meminjam sepeda motor milik ibunya. Namun, permintaan tersebut ditolak.
Penolakan itu diduga membuat emosi AD memuncak. Ia kemudian mengambil sebilah pisau, mengancam penghuni rumah dan merusak sejumlah barang di sekitarnya.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa AD diduga telah lama mengalami kecanduan judi online. Kondisi tersebut menjadi alasan Rasni khawatir memberikan sepeda motornya kepada sang anak.
Sang ibu takut sepeda motor tersebut nantinya dijual atau digadaikan untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan sebagai modal bermain judi online.
“Dari hasil interogasi terhadap ibu pelaku, terungkap bahwa AD telah lama mengalami kecanduan judi online. Hal itulah yang membuat sang ibu khawatir dan menolak meminjamkan sepeda motornya,” jelas Iptu A. Agung.
Kepolisian menyebut aksi tersebut bukan pertama kalinya AD melakukan tindakan intimidatif terhadap keluarganya.
Rasni mengaku anaknya kerap mengamuk dan mengancam keluarga ketika keinginannya tidak dipenuhi. Permintaan tersebut mulai dari uang tunai, rokok hingga meminjam kendaraan.
Melihat perilaku yang berulang dan berpotensi membahayakan keselamatan penghuni rumah, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengamankan AD.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta keterangan saksi-saksi di TKP, pelaku langsung kami tahan guna mencegah timbulnya korban jiwa atau tindakan anarkis yang lebih parah,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami kondisi mental dan psikologis AD.
Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan tes urine guna memastikan apakah AD berada di bawah pengaruh narkotika atau zat adiktif lainnya ketika melakukan aksi tersebut.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam sebagaimana rumusan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Respons cepat personel melalui layanan Call Center 110 tersebut menjadi langkah kepolisian dalam memastikan laporan masyarakat segera ditindaklanjuti, sekaligus mencegah aksi kekerasan berkembang hingga menimbulkan korban jiwa.






