BatamMediaIndonesia.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau bersama Satuan Reserse Narkoba Polres dan Polresta jajaran mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika selama periode 22 hingga 29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka yang terdiri atas 11 laki-laki dan dua perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, petugas menyita barang bukti berupa 928 cartridge vape yang mengandung etomidate seberat 2.203,26 gram, 127 butir pil ekstasi, serta 816,93 gram sabu.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dari 10 kasus yang diungkap, terdapat dua kasus yang menonjol. Kasus pertama diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan menangkap seorang tersangka berinisial SLT di wilayah Sekupang, Kota Batam. Dari tangan tersangka, petugas menyita 902 cartridge vape yang mengandung etomidate dan diduga akan diedarkan di Kota Batam.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap dua tersangka berinisial RR dan RD. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 795 gram. Kedua perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang lebih luas.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif. Masyarakat diminta memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan keamanan lainnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (Red)






