Video Pengeroyokan Viral di Pasaman Barat Berujung Penangkapan Tiga Pelaku, Satu Masih di Bawah Umur

Sumbar44 Dilihat

BatamMediaIndonesia.com, Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang videonya sempat viral di media sosial. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang anak yang kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peradilan anak.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi di kawasan Jalur 32, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (25 – 06 – 26) sekitar pukul 00.02 WIB.

“Begitu video kejadian beredar dan menjadi perhatian masyarakat, kami langsung memerintahkan personel melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di lokasi serta mengumpulkan alat bukti lainnya,” ujar Iptu A. Agung di ruang kerjanya, Rabu (01 – 07 – 26).

Penyelidikan yang dipimpin Ipda Algino Ganaro membuahkan hasil. Polisi terlebih dahulu mengamankan pelaku berinisial AP (19) di sebuah warung di Jalur 32 pada Selasa (30 – 06 – 26) sekitar pukul 21.10 WIB.

Kasat Reskrim menjelaskan, identitas AP berhasil diketahui setelah penyidik mengidentifikasi sepeda motor yang terekam dalam video viral tersebut.

“Dari hasil identifikasi kendaraan yang muncul dalam rekaman video, petugas berhasil mengarah kepada AP. Saat diamankan, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” katanya.

Berdasarkan pengakuan AP, polisi kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku kedua, ADP (23), di sebuah bengkel di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Selanjutnya, penyidik melakukan pendekatan sesuai prosedur terhadap pelaku ketiga berinisial AM (17) yang masih berstatus anak. Polisi terlebih dahulu menghubungi orang tua AM agar mengantarkan yang bersangkutan ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA  Kapolres Pasaman Barat Apresiasi Personel Naik Pangkat, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian kepada Masyarakat

Menurut hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula saat AP dan AM melintas di Jalur 32. Mereka mengaku diteriaki dan ditantang berkelahi oleh korban, Fadel. Karena saat itu korban bersama dua rekannya, AP memilih meninggalkan lokasi.

Namun, setelah menceritakan kejadian tersebut kepada ADP, ketiganya kembali mendatangi lokasi menggunakan satu unit sepeda motor.

Sesampainya di lokasi, terjadi cekcok yang kemudian berujung aksi kekerasan. Berdasarkan hasil penyidikan, korban Fadel dan Firman diduga langsung menghampiri serta memegang kerah baju ADP sambil menantang berkelahi.

“ADP kemudian memukul kedua korban hingga terjatuh. Setelah itu, ketiga pelaku diduga bersama-sama menginjak tubuh korban beberapa kali sebelum melarikan diri,” terang Iptu A. Agung.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan medis di RS Yarsi Simpang Empat.

Saat ini AP dan ADP masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk melengkapi proses penyidikan. Sementara penanganan terhadap AM dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai ketentuan hukum yang mengatur sistem peradilan pidana anak.

Penyidik menjerat AP dan ADP dengan Pasal 262 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Adapun terhadap AM, proses hukum dilakukan berdasarkan pasal yang sama dengan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan serta menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban maupun konsekuensi hukum yang lebih berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *