Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak Tiri, AP Ditangkap Satreskrim Polres Pasaman Barat di Kebun Sawit

Batammediaindonesia.com, Pasaman Barat – Pelarian AP (52), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, akhirnya berakhir di kawasan perkebunan kelapa sawit Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Kabupaten Pasaman Barat.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap AP pada Senin (21 – 09 – 2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pria tersebut.

AP diamankan setelah sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya. Demi melindungi korban yang masih di bawah umur, identitas korban dalam pemberitaan ini disamarkan.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa, keterangan para saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan AP.

Menurut keterangan awal yang dihimpun penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan yang ditempati istri AP di wilayah Kecamatan Lembah Melintang pada Minggu (20 – 09 – 2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat kejadian, istri AP disebut sedang tidak berada di rumah. Korban berada di dalam rumah dalam kondisi berbaring.

Situasi tersebut kemudian diketahui warga setelah mendengar suara korban dari dalam kamar. Warga mendatangi rumah untuk memastikan kondisi korban.

Setelah warga datang, AP disebut menghentikan aksinya dan melarikan diri. Warga kemudian menemukan korban dan memberikan pertolongan sebelum pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

AP selanjutnya diduga melarikan diri bersama seorang rekannya menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis.

BACA JUGA  Pangudutan Maju sebagai Calon Wali Nagari Parit, Tawarkan Ambulans Gratis untuk Warga

Kakak kandung korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polres Pasaman Barat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian melakukan pencarian berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik.

Petugas menyisir kawasan perkebunan sawit masyarakat hingga akhirnya menemukan AP pada Senin malam. AP kemudian diamankan oleh petugas tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, AP disebut mengakui dugaan perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak hanya mengandalkan pengakuan tersebut. Polisi mencocokkan keterangan AP dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya untuk memastikan rangkaian perkara secara menyeluruh.

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Satreskrim memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain penanganan terhadap terduga pelaku, kondisi korban juga menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara. Korban disebut mengalami trauma psikologis dan mengalami kesulitan berkomunikasi setelah peristiwa tersebut.

Penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan korban. Identitas dan informasi pribadi korban tidak diungkap untuk mencegah dampak lebih lanjut terhadap korban.

Saat ini AP telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d, ayat (4), serta ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Satreskrim Polres Pasaman Barat masih mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh fakta, keterangan saksi, serta alat bukti dapat terungkap secara utuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *