Sky Game Kembali Disorot, Publik Menanti Langkah Tegas Aparat atas Dugaan Praktik Judi

Batam18 Dilihat

BatamMediaIndonesia.com, Batam – Aktivitas sejumlah gelanggang permainan (gelper) yang diduga berkedok praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja kembali menjadi sorotan publik, (04 – 07 – 26).

Meski informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut telah berulang kali diberitakan media dan disampaikan kepada aparat penegak hukum, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penindakan maupun penjelasan resmi kepada masyarakat.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Sky Game di kawasan pertokoan Tanjung Uma.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemain diduga membeli koin untuk memainkan mesin permainan. Koin hasil kemenangan kemudian diduga dapat ditukarkan dengan rokok, yang selanjutnya dapat diperjual belikan atau ditukar kembali menjadi uang tunai.

Pola seperti ini dinilai patut didalami oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana perjudian.

Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Lubuk Baja terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.

Selain Sky Game, masyarakat juga menyebut masih terdapat sejumlah gelanggang permainan lain di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja yang diduga menjalankan mekanisme serupa.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan dan langkah penegakan hukum yang telah dilakukan aparat terhadap dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan.

Padahal, regulasi mengenai perjudian di Indonesia telah diatur secara tegas. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, maupun turut serta dalam penyelenggaraannya.

Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang ikut bermain judi.

BACA JUGA  Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Lapas Batam Gandeng BNN Kota Batam Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa seluruh tindak pidana perjudian merupakan kejahatan yang wajib ditertibkan oleh negara.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 sebagai aturan pelaksana menegaskan larangan penyelenggaraan segala bentuk perjudian di Indonesia.

Dalam praktik penegakan hukum, suatu permainan dapat menjadi objek penyelidikan apabila terdapat unsur-unsur yang mengarah pada dugaan perjudian.

Unsur tersebut antara lain adanya pengeluaran yang memiliki nilai ekonomi, seperti pembelian koin untuk mengikuti permainan, adanya peluang memperoleh keuntungan berdasarkan hasil permainan, serta adanya hadiah yang memiliki nilai ekonomis meskipun tidak diberikan secara langsung dalam bentuk uang.

Apabila hadiah tersebut dapat ditukarkan dengan barang bernilai ekonomis, seperti rokok, yang kemudian dapat dikonversi menjadi uang tunai, maka mekanisme tersebut patut didalami penyidik untuk memastikan apakah telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya dugaan mekanisme tersebut, publik berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penerimaan informasi semata, tetapi segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, hasil penyelidikan sepatutnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Publik menilai kepastian sikap aparat sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Setiap informasi yang telah disampaikan masyarakat maupun media selayaknya ditindaklanjuti secara objektif agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada Kapolsek Lubuk Baja maupun pihak pengelola Sky Game apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait pemberitaan ini.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *