17 Hektare Lahan Terbakar, Polres Kampar Amankan 4 Pelaku Pembakaran Karhutla

Batammediaindonesia.com, Kampar – Kepolisian Resor (Polres) Kampar mengungkap empat kasus pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dalam tiga bulan terakhir, polisi mengamankan empat orang pelaku yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran lahan dengan total luas mencapai 17 hektare.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kampar, Senin (31 – 08 – 26) sekitar pukul 09.30 WIB. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.

Kapolres Kampar mengatakan, empat pelaku diamankan dalam sejumlah kasus kebakaran lahan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kampar, khususnya Kecamatan Tambang.

“Tiga bulan terakhir di tahun 2026, kita berhasil mengamankan empat pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Tambang,” ujar Kapolres.

Dari sejumlah kejadian tersebut, total lahan yang terbakar mencapai sekitar 17 hektare. Dampak kebakaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dirasakan masyarakat, termasuk warga Kota Pekanbaru dan pengguna fasilitas umum.

“Akibatnya 17 hektare lahan terbakar. Dampaknya memang sangat merugikan dan dirasakan oleh masyarakat Pekanbaru, termasuk fasilitas umum seperti bandara,” jelasnya.

Menurut Kapolres, proses pemadaman dilakukan melalui kerja sama tim gabungan. Meskipun api telah berhasil dipadamkan, personel kepolisian bersama tim terkait masih melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi kebakaran.

“Hingga saat ini api berhasil dipadamkan, namun tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah Karhutla,” katanya.

Kapolres menambahkan, upaya pencegahan juga dilakukan di wilayah hukum Polres Kampar lainnya, seperti Kecamatan Siak Hulu dan Tapung. Di wilayah tersebut, petugas bergerak cepat ketika menemukan titik api sehingga kebakaran tidak meluas.

BACA JUGA  Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Kampar Kembali Panen Jagung Pipil di Rumbio Jaya

“Untuk wilayah hukum Polres Kampar lainnya seperti Siak Hulu dan Tapung, tim berhasil mencegah dengan cepat sehingga api tidak terlalu merambat. Sampai saat ini kita terus melakukan monitoring di titik-titik rawan kebakaran,” pungkasnya.

Bakar Lahan untuk Dibersihkan, Api Malah Meluas hingga 15 Hektare

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan, salah satu kasus melibatkan pelaku berinisial N. Pelaku awalnya berniat membersihkan lahan karena akan melakukan proses balik nama kepemilikan.

Namun, api yang digunakan untuk membersihkan lahan tidak dapat dikendalikan. Kobaran api kemudian merambat hingga menyebabkan sekitar 15 hektare lahan terbakar.

“Pelaku N ini hanya berniat membersihkan lahan karena akan membalik nama lahan tersebut. Namun api tidak bisa terkontrol dan mengakibatkan 15 hektare lahan terbakar,” terang AKP I Gede.

Selain N, polisi juga mengamankan sejumlah pelaku lainnya, masing-masing berinisial S, seorang mantan guru, dan Z, seorang penjaga sekolah.

Sementara satu kasus lainnya ditangani Polsek Tambang setelah terjadi kebakaran lahan di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Selasa (18 – 08 – 26).

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, dalam kasus tersebut polisi mengamankan seorang penjaga sekolah berinisial R.

Peristiwa bermula ketika R membakar sampah di dalam tong sampah sekolah. Namun, api tersebut ditinggalkan begitu saja dan kemudian merambat ke lahan di sekitar lokasi.

“Pelaku R ini juga lalai. Saat membakar sampah di tong sampah sekolah, ia meninggalkan lokasi dan api merambat ke lahan sebelahnya,” ungkap Aulia.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan upaya pemadaman agar api tidak semakin meluas.

Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi hingga mengidentifikasi R sebagai orang yang membakar sampah sebelum api merambat ke lahan.

BACA JUGA  Pasang Plang Peringatan Tegas di Rimbo Panjang: Area Bekas Karhutla Jadi Kawasan Penegakan Hukum

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu bekas terbakar dan mancis.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 308 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Polres Kampar menegaskan bahwa upaya penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari pencegahan Karhutla, sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan yang dapat berujung pada kebakaran meluas dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *