Warga Pantai Raja Diingatkan: Jangan Bakar Lahan, Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar!

Batammediaindonesia.com, Kampar – Larangan membakar hutan dan lahan kembali ditegaskan jajaran Kepolisian Resor Kampar. Kali ini, pesan tersebut disampaikan langsung kepada masyarakat di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sosialisasi dilaksanakan pada Senin (31 – 08 – 26) sekitar pukul 10.30 WIB. Bhabinkamtibmas Desa Pantai Raja, Aiptu Ardiansyah, S.H., turun langsung menyambangi warga di wilayah binaannya.

Tak sekadar memberikan imbauan, petugas juga berdialog dengan masyarakat untuk menjelaskan bahaya pembakaran lahan serta konsekuensi hukum yang dapat menjerat pelakunya.

Dalam sosialisasi tersebut, warga diingatkan bahwa setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, kabut asap, gangguan kesehatan, hingga meluasnya kebakaran ke area lainnya.

Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono, di tempat terpisah, menegaskan pentingnya masyarakat memahami aturan dan tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran lahan.

“Larangan ini harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai karena alasan membuka atau membersihkan lahan, justru berujung pada persoalan hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 108.

Bagi pelaku yang terbukti melakukan pembakaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, ancaman hukumnya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya Karhutla sejak dini.

“Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” ujarnya.

BACA JUGA  Curi mobil dan handphone milik ayah sendiri, pria di Kampar ditangkap Polsek Perhentian Raja

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan dapat memperkuat kesadaran warga bahwa menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi merupakan kewajiban bersama.

Pesan kepolisian pun jelas: jangan ambil risiko membakar lahan. Sekali api berkobar, dampaknya bisa meluas, sementara konsekuensi hukumnya juga tidak ringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *