Batammediaindonesia.com, Pasaman Barat— Polres Pasaman Barat menangani serius laporan dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur. Seorang pria berinisial EW (54), yang diketahui berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) sekaligus guru mengaji, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Sabtu (19 – 09 – 2026).
Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindakan pencabulan yang dialami sejumlah anak yang sebelumnya mengikuti kegiatan belajar mengaji di rumah EW di Jorong Bungo Tanjung, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Menurut kepolisian, kasus ini terungkap setelah sejumlah anak diduga saling menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada teman-temannya. Informasi tersebut kemudian diketahui oleh orang tua sehingga keluarga memilih melaporkannya kepada pihak berwajib.
Langkah hukum ditempuh setelah orang tua bersama masyarakat mendatangi kediaman EW. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Beremas dan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Polisi Telusuri Keberadaan Terduga Pelaku
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi terkait perkara sekaligus menelusuri keberadaan EW.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa EW berada di wilayah Jorong Batang Toman, Nagari Lingkuang Aua Baru.
Sekitar pukul 18.30 WIB, Sabtu (19/9/2026), petugas kemudian mengamankan EW. Setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan penyidik untuk mengungkap secara terang perkara yang dilaporkan sekaligus memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan mengenai dugaan perbuatan terhadap sejumlah murid yang sebelumnya mengikuti kegiatan belajar mengaji di rumah EW.
Polisi menyebut dugaan tindakan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian, keterangan para pihak, serta konstruksi perkara secara menyeluruh.
Empat Anak Jalani Visum dan Pemeriksaan
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada diamankannya EW.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait serta mengumpulkan informasi lain yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan melakukan pendalaman apabila terdapat informasi mengenai anak lain yang diduga mengalami kejadian serupa.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat Ipda Admi Pandowita mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan kekerasan maupun tindakan yang merugikan anak.
Dalam penanganan perkara ini, empat orang yang diduga sebagai korban telah menjalani visum dan pemeriksaan kesehatan dengan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara yang melibatkan anak, sekaligus untuk memastikan kebutuhan pemeriksaan dan perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Kapolres: Perlindungan Anak Menjadi Perhatian
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan jajaran Polres Pasaman Barat akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
EW saat ini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan laporan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi orang tua dan lingkungan masyarakat untuk memberikan perhatian terhadap aktivitas anak, termasuk ketika mengikuti kegiatan pendidikan nonformal maupun kegiatan keagamaan.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang membahayakan anak dapat segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang agar dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.











