Persoalan Pembayaran Gaji Berujung Dugaan Pengeroyokan, Dua Orang Diamankan Polsek Sagulung

Batammediaindonesia.com, Batam — Persoalan pembayaran gaji pekerja berujung pada dugaan tindak pidana pengeroyokan di kawasan Kavling Flamboyan, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan kondisi korban beredar di media sosial. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan yang diterima pada 5 Oktober 2026 dan melakukan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban berinisial C (52) bersama sembilan orang rekannya hendak meninggalkan proyek tempat mereka bekerja di wilayah Sekupang karena persoalan pembayaran gaji.

Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah kantor di kawasan Kavling Flamboyan untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mendapat tekanan dan dipaksa membuka telepon selulernya.

Setelah ditemukan tiket pesawat di dalam telepon seluler korban, salah satu terduga pelaku berinisial K (45) diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Korban juga diduga dipaksa melepaskan pakaian.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, uang hasil kasbon korban sebesar Rp4,5 juta disebut diambil oleh terduga pelaku A alias T (54). Korban kemudian diduga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan pada bagian tubuh dan punggung menggunakan selang secara berulang.

Saat korban dalam kondisi terbaring, kekerasan terhadap korban diduga kembali terjadi. Korban disebut dipukul pada bagian wajah dan ditendang pada bagian paha. Sementara A alias T diduga turut memukul wajah korban menggunakan tangan.

Korban kemudian disebut tidak diperbolehkan meninggalkan lokasi hingga beberapa hari kemudian. Pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, korban akhirnya berhasil menemui rekan-rekannya di wilayah Sekupang.

BACA JUGA  Proyek EGS Terus Berjalan, Status PBG Dipertanyakan: BP Batam Ungkap Ini

Muncul Kesepakatan Penggantian Biaya Rp71 Juta

Pada sore hari setelah korban bertemu rekan-rekannya, korban kembali dijemput dan dibawa ke kantor K (45).

Di lokasi tersebut kemudian dibuat kesepakatan antara pihak korban dan pihak terduga pelaku mengenai penggantian biaya sebesar Rp71 juta. Dalam kesepakatan itu, biaya tersebut disebut berkaitan dengan biaya kedatangan korban ke Batam serta utang kasbon selama bekerja.

Dari jumlah tersebut, korban disebut telah membayar Rp35 juta. Sementara sisa pembayaran disepakati untuk dicicil sambil korban kembali bekerja.

Perkara tersebut kemudian diketahui keluarga korban setelah melihat video yang memperlihatkan kondisi korban dan beredar di media sosial.

Polisi Bergerak Setelah Laporan Diterima

Setelah menerima laporan pada 5 Oktober 2026, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Riyanto, S.H., M.H., kemudian berhasil mengamankan K (45) dan A alias T (54) pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Kedua orang tersebut kini menjalani proses penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi video kondisi luka korban. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman perkara.

Terancam Hukuman Pidana

Atas perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Polsek Sagulung menegaskan akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan atau tindakan main hakim sendiri. Setiap perselisihan, termasuk persoalan hubungan kerja dan pembayaran, diharapkan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

BACA JUGA  Wakapolda Kepri Hadiri Rakor Forkopimda dan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sumatera

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban juga diimbau segera menghubungi kepolisian melalui layanan Polisi 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *