Kabar Baik Pemilik Kendaraan di Riau! Denda Pajak Dihapus, Tunggakan Bertahun-tahun Bisa Diselesaikan

Batammediaindonesia.com, Pekanbaru – Kabar baik bagi masyarakat Riau yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan melalui program pemutihan sanksi administratif atau denda pajak.

Program pemutihan tersebut berlaku serentak di seluruh unit pelayanan Samsat di Provinsi Riau selama 1 hingga 31 Agustus 2026.

Program ini menjadi momentum bagi masyarakat yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, bahkan hingga bertahun-tahun, untuk segera mengurus dan menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu program berakhir.

Pemutihan PKB tersebut digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.
PS. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan program tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pembina Samsat Provinsi Riau kepada masyarakat.

“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Kompol Vino, Senin (10 – 08 – 26).

Denda Pajak Dihapus

Kompol Vino menjelaskan, melalui program pemutihan ini masyarakat mendapatkan penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut tentu menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran pajak karena memiliki tunggakan cukup lama.
Bahkan, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hingga beberapa tahun, program ini memberikan kesempatan untuk kembali menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban yang lebih ringan.

“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.

BACA JUGA  Diduga Ada Pengusulan Nama Pegawai Lama ke BKD Tanpa Persetujuan Gubernur, Langkah Kade Dipertanyakan

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat yang sebelumnya merasa terbebani akibat akumulasi denda kini memiliki kesempatan untuk kembali menertibkan administrasi kendaraan.

Jangan Tunggu Hari Terakhir

Kompol Vino mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
Menurutnya, pemutihan ini merupakan kesempatan yang cukup baik bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

“Ini momen yang tepat dan sangat bagus bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak di tahun-tahun sebelumnya untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai 31 Agustus 2026. Semakin mendekati batas akhir, kemungkinan antrean pelayanan akan semakin meningkat seiring tingginya minat masyarakat.

Jam Pelayanan Samsat Diperpanjang

Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan, Pembina Samsat Provinsi Riau turut melakukan penambahan jam pelayanan.

Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, selama pelaksanaan program pemutihan jam pelayanan diperpanjang hingga sekitar 15.00 WIB.

Perpanjangan tersebut dilakukan untuk memberikan ruang dan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraannya.

“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ungkap Kompol Vino.

Antusiasme masyarakat terlihat dari meningkatnya jumlah pemilik kendaraan yang mendatangi kantor Samsat, termasuk pemilik kendaraan roda dua.

Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendataan dan pengecekan untuk mengetahui jenis kendaraan yang paling banyak memanfaatkan program pemutihan tersebut.

Kesempatan Terbatas, Berlaku Hanya Agustus

Program pemutihan PKB ini bukan berlaku sepanjang tahun. Masyarakat hanya memiliki waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administratif tersebut.

BACA JUGA  Waksabi Perkuat Keamanan Lapas Pekanbaru, Petugas Turun Langsung Sapa dan Dengarkan Aspirasi Warga Binaan

Karena itu, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak diimbau segera mendatangi unit pelayanan Samsat terdekat dengan membawa dokumen kendaraan sesuai persyaratan yang berlaku.

Dengan adanya penghapusan denda serta tambahan waktu pelayanan, masyarakat memiliki kesempatan untuk menertibkan kembali kewajiban pajak kendaraan tanpa harus menanggung sanksi administratif yang sebelumnya menambah beban pembayaran.

Jangan tunggu sampai hari terakhir. Jika kendaraan Anda masih memiliki tunggakan pajak, manfaatkan program pemutihan PKB Riau sebelum 31 Agustus 2026.

Kesempatan untuk mendapatkan penghapusan denda hanya berlangsung selama program pemutihan, sehingga masyarakat diharapkan segera memanfaatkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *