Tim Gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sita 800 Kg Ketamin HCL

Batammediaindonesia.com, Batam – Jalur laut Kepulauan Riau kembali menjadi medan pengungkapan jaringan narkotika internasional. Operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, serta TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan 800 kilogram Ketamin HCL.

Barang bukti dalam jumlah fantastis tersebut diamankan dari kapal Fuchangxing 1 setelah aparat melakukan operasi pengejaran dan intersepsi di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (01 – 09 – 26).

Konferensi pers tersebut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahar Diantono, M.Si., Kadivhumas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Wakabareskrim Polri, Dirjen Bea dan Cukai RI Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, S.I.P., Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, S.I.K., M.Sos., Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.H., Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau, Forkopimda Kota Batam, Bupati Kepulauan Anambas, jajaran Ditjen Bea dan Cukai, Kepala BPOM Kepri, Kepala KSOP Batam, Ketua GRANAT Kepri, perwakilan Ketua MUI Kepri, para pengusaha tempat hiburan malam, serta insan pers.

Pengungkapan 800 kilogram Ketamin HCL ini merupakan hasil pengembangan dari operasi terhadap kapal MV King Sun yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin pada awal Agustus 2026.

Dari penyelidikan lanjutan, tim gabungan mendeteksi keberadaan kapal Fuchangxing 1, jenis general cargo berbendera Comoros, yang menunjukkan pergerakan mencurigakan.

BACA JUGA  Kasus Tiket Pesparawi Kepri Naik ke Babak Baru, Polda Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kapal tersebut bahkan diketahui mematikan sistem Automatic Identification System (AIS), sehingga pergerakannya tidak dapat dipantau secara normal.

Kecurigaan semakin menguat setelah pada 19 Agustus 2026 Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di wilayah perairan Vietnam.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL kemudian menyusun operasi gabungan untuk melakukan pengejaran dan intersepsi terhadap kedua kapal.

Operasi membuahkan hasil pada 22 Agustus 2026.

Satgas Gabungan berhasil mengintersepsi Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.

Sehari berselang, pada 23 Agustus 2026, petugas kembali bergerak mencegat MT Ashley di wilayah perairan Natuna.

Sebanyak enam awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia turut diamankan.

Setelah Fuchangxing 1 tiba di Batam, petugas tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Seluruh kompartemen kapal diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang tersembunyi.

Hasilnya, petugas menemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.

Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Totalnya mencapai 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan 800 kilogram.

Hasil pengujian laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung Ketamin HCL.

Sementara itu, pemeriksaan menyeluruh terhadap MT Ashley tidak menemukan barang bukti narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 800 kilogram Ketamin HCL, satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.

Dari hasil penyidikan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka.

WLC diduga berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL tersebut.

BACA JUGA  Perkuat Kualitas Layanan, PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

WLC terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung menyampaikan apresiasi atas sinergitas seluruh instansi yang terlibat dalam pengungkapan jaringan tersebut.

Menurutnya, operasi gabungan menjadi bukti nyata kolaborasi lintas lembaga dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan jalur laut.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan BPOM RI menegaskan bahwa temuan Ketamin dalam jumlah besar menjadi perhatian serius. Temuan tersebut menunjukkan adanya potensi pergeseran penyalahgunaan Ketamin dari penggunaan individual menuju peredaran gelap dalam skala besar.

Tidak hanya mengungkap jaringan narkotika, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau.

Pakta integritas tersebut menjadi komitmen bersama untuk mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan sebagai sarana peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa Polda Kepri bersama Forkopimda dan para pengusaha tempat hiburan malam berkomitmen menciptakan tempat hiburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegas Kapolda.

Besarnya barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan skala jaringan yang sedang dibongkar aparat.

800 kilogram Ketamin HCL tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun. Barang bukti itu juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan.

BACA JUGA  Polwan Polresta Barelang Gelar Minggu Kasih, Salurkan Sembako untuk Pekerja Ojek Online

Keberhasilan operasi gabungan ini menjadi wujud nyata preventive strike dalam memutus jalur penyelundupan narkotika internasional melalui perairan Indonesia.

Sinergi Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL sekaligus mempertegas komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman peredaran gelap narkotika menuju Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *